Peristiwa Berdarah Terjadi Di Meranti, Seorang Paman Tega Bunuh Ponakannya Sendiri

Kepulauan Meranti, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. Seorang pria berinisial AR (37) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban J (17), yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam konferensi pers pada Rabu (24/7/2025), menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi bermula dari ketersinggungan pribadi. Pelaku diketahui sempat memanggil korban dari pondok miliknya, namun tidak mendapat respons.
Tak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban yang berada tak jauh dari pondok tersebut dengan membawa sebilah parang.
"Pelaku awalnya berniat mencari Ato, teman korban. Namun saat sampai di rumah, Ato sudah tidak ada. Di dalam rumah hanya ada korban yang sedang duduk di sudut ruangan tempat biasa mereka karaoke," ungkap AKBP Aldi.
Saat itu, pelaku bertanya dengan nada keras, “Jesen, mana si Ato?” dan korban menjawab singkat, “Udah pulang.”
Mendengar jawaban itu, pelaku langsung tersulut emosi dan membacok korban secara membabi buta, meski korban sudah terjatuh dan tak sadarkan diri. Pelaku terus menghujani tubuh korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di tempat.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban dinilai acuh, sombong, dan sering menolak membantu saat dimintai tolong. Tak hanya itu, korban juga disebut kerap berpura-pura tidak mendengar saat berbicara dengan pelaku, yang merupakan paman kandung dari pihak keluarga.
“Motif pembunuhan ini murni karena sakit hati dan hubungan personal yang buruk antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh keponakannya sendiri,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
-
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup;
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;
-
Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian;
-
Serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Meranti dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)