Sita 29 Pil Ekstasi, Polres Inhu Tangkap Dua Orang Pemuda Di Pematang Reba

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli pil ekstasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Ahad malam (27/7/2025).
Kedua pelaku diketahui berinisial AP alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, dan DA alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
“Pil ekstasi dari kedua pelaku diamankan seberat 11,42 gram,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSI, melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Selasa (29/7/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendi SE MH melakukan penyelidikan dan menangkap AP saat membawa kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi hijau di saku celananya.
Dari hasil interogasi awal, AP mengaku masih menyimpan sisa pil ekstasi di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut disaksikan ketua RT setempat, dan berhasil menemukan 19 butir pil ekstasi dalam tas hitam yang terletak di lantai ruang keluarga.
Sekitar 30 menit setelah penggeledahan, pemilik rumah yang juga rekan AP, yakni DA, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, DA mengaku turut membantu menjual ekstasi milik AP.
Selain 29 butir pil ekstasi, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua pak plastik pembungkus, tiga unit ponsel, sebuah tas selempang hitam, serta uang tunai Rp260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Aiptu Misran. (*)