Kerugian Negara Ditafsir Sebesar Rp17 Miliyar, Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Dugaan Korupsi BPR Indra Arta

Kerugian Negara Ditafsir Sebesar Rp17 Miliyar, Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Dugaan Korupsi BPR Indra Arta
Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen Hamiko, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Juli 2025.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Skandal dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu, kian mengemuka. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu menggeledah enam lokasi terpisah, Senin (28/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan.

Kepala Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Intelijen Hamiko, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Juli 2025.

“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan melibatkan lebih dari 30 personel,” ujar Hamiko.

Enam titik penggeledahan tersebar di Kecamatan Rengat dan Rengat Barat, masing-masing di Kelurahan Kampung Dagang (4 lokasi), serta satu lokasi di Kelurahan Pematang Reba dan Kampung Besar Kota.

Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, kendaraan roda dua dan empat, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.

Penyidikan resmi atas kasus ini dimulai pada 24 Juli 2025. Sejumlah modus penyelewengan dana mulai terungkap, seperti:

  • Pemalsuan bilyet deposito yang seolah telah dicairkan,

  • Kredit fiktif dengan identitas palsu atau dikenal sebagai kredit topeng,

  • Agunan fiktif,

  • dan dugaan pungutan liar dalam pencairan kredit.

“Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp17 miliar. Angka ini bisa bertambah karena proses penghitungan masih berjalan,” kata Hamiko.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh alat bukti mencukupi.

Kejari Inhu mengimbau semua pihak yang terlibat agar kooperatif, khususnya para nasabah yang menerima kredit bermasalah.

“Kami mengajak nasabah yang menikmati dana dengan agunan fiktif agar beritikad baik dan melakukan pengembalian melalui Kejari Inhu,” pungkas Hamiko. (*)