Tertibkan Ratusan Gepeng Dan Manusia Silver, Dinsos Pekanbaru Ingatkan Warga Tak Beri Sumbangan Di Jalanan

Tertibkan Ratusan Gepeng Dan Manusia Silver, Dinsos Pekanbaru Ingatkan Warga Tak Beri Sumbangan Di Jalanan
Dinas Sosial Pekanbaru telah mengamankan 158 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam sejumlah operasi gabungan bersama Satpol PP.

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus menggencarkan penertiban gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta manusia silver yang marak berkeliaran di jalanan dan persimpangan lampu merah.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru, Idrus, menyebutkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2025, pihaknya telah mengamankan 158 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam sejumlah operasi gabungan bersama Satpol PP.

"Petugas Dinsos berhasil menjangkau 158 orang, terdiri dari gepeng dan manusia silver," ungkap Idrus, Selasa (22/7/2025).

Para PMKS ini diamankan dari berbagai titik rawan seperti perempatan jalan, yang kerap dimanfaatkan untuk mengemis kepada pengendara yang melintas.

Idrus menegaskan bahwa menjamurnya gepeng dan manusia silver tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat memberikan sumbangan langsung di jalan. Padahal, tindakan tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Kota Pekanbaru.

"Peraturan daerah itu jelas. Warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng terancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Idrus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyalurkan bantuan sosial, yakni melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi yang terdaftar, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak memperkuat praktik mengemis sebagai mata pencaharian.

"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng ataupun manusia silver di jalan," tambahnya.

Dinsos Pekanbaru memastikan bahwa para gepeng yang diamankan akan didata, dibina, dan direhabilitasi sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya juga dikembalikan ke daerah asal jika terbukti bukan warga Pekanbaru.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi sosial yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendorong penanganan masalah sosial secara terstruktur dan bermartabat. (*)