Bongkar Peredaran Sabu Di Rengat, Oknum PNS Dan Tenaga PPPK Ikut Diamankan Polres Inhu

Bongkar Peredaran Sabu Di Rengat, Oknum PNS Dan Tenaga PPPK Ikut Diamankan Polres Inhu
4 orang pelaku, RSH alias Itang (46), Jabir (47), Iwan (52), Vian (33)

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 orang pelaku, termasuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Selasa (27/1/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang memimpin penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) di lokasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat total 0,48 gram yang sempat dibuang saat akan diamankan. RSH diketahui merupakan oknum PNS di Pemkab Inhu.

Dari hasil pemeriksaan, RSH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari IS alias Jabir (47). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, sekitar pukul 15.15 WIB. Di lokasi itu, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Pemkab Inhu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan berat total 28,42 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Inhu kembali melakukan penggerebekan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Fattimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) turut diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

“Seluruh tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Misran.

Polres Inhu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. (*)