Lakukan Pungli Disertai Pengeroyokan Kepada Sopir Truk, Tim RAGA Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Utama

Lakukan Pungli Disertai Pengeroyokan Kepada Sopir Truk, Tim RAGA Polres Rohil Tangkap 2 Pelaku Utama
polisi menangkap dua pelaku utama, yakni Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34), pada Rabu (20/8/2025) pagi di Kecamatan Pujud.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir berhasil meringkus dua pelaku pungutan liar (pungli) yang disertai pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Lintas Pujud-Mahato, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud.

Peristiwa terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Korban, Suprianto (37), sopir truk tangki asal Kabupaten Kampar, awalnya dipalak Rp30 ribu namun hanya memberi Rp20 ribu. Tak terima, pelaku bersama rekannya merusak kaca truk korban dengan batu, lalu mengeroyoknya dengan broti dan batako hingga korban mengalami luka di kepala.

Merasa terancam, korban melapor ke Polsek Pujud.

Hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pelaku utama, yakni Elfi Syahputra alias Putra (23) dan Mei Rizal alias Iwan (34), pada Rabu (20/8/2025) pagi di Kecamatan Pujud.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy hitam, satu buah batako, dua potong kayu papan, dan satu buah topi biru,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Imam Isa Syahroni, Kamis (21/8/2025).

Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana juncto Pasal 170 KUHPidana tentang pemerasan dan pengeroyokan.

“Ini bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Rohil, dalam melindungi masyarakat dari ancaman premanisme dan tindak anarkis,” tegas Kapolres.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. (*)