Anak Gajah Sumatera Tewas Terjerat Di Pelalawan, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Anak Gajah Sumatera Tewas Terjerat Di Pelalawan, Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan Jadi Tersangka
Polda Riau Tinjau Lokasi Penemuan Anak Gajah Tewas

Pekanbaru, Terbilang.id - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka terkait dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).

“Mendapatkan informasi itu, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Luka akibat jerat yang dipasang secara ilegal itu memburuk hingga menyebabkan kematian satwa dilindungi tersebut.

Namun penyidikan tak berhenti pada dugaan kematian satwa. Di sekitar lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit yang sudah tumbuh serta patok-patok penanda kepemilikan lahan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional.

“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan TNTN,” tegas Ade.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi penemuan bangkai dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mulai dari warga sekitar hingga pihak yang mengelola lahan. Ahli kehutanan dan ahli pemetaan juga dihadirkan guna memastikan status kawasan serta legalitas aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemilik lahan sawit yang berada di dalam kawasan taman nasional.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” jelas Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini kembali membuka tabir ancaman serius terhadap habitat gajah Sumatera di Tesso Nilo. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi satwa liar justru terus dibayangi perambahan dan aktivitas ilegal.

Bagi aparat penegak hukum, perkara ini bukan sekadar soal satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, ini adalah pesan bahwa kawasan konservasi bukan ruang bebas untuk dirambah, dan setiap pelanggaran terhadap ekosistem akan berhadapan dengan hukum. (*)