Bongkar Peredaran Narkoba Di Lirik, Polres Inhu Sita 27 Paket Sabu Dan 8 Pil Ekstasi

Bongkar Peredaran Narkoba Di Lirik, Polres Inhu Sita 27 Paket Sabu Dan 8 Pil Ekstasi
Polisi Sita 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta delapan butir pil ekstasi warna oranye.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Peredaran narkotika di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali terbongkar. Jajaran Polres Indragiri Hulu melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi, sekaligus menyita ratusan gram barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di RT/RW 007/004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik. Tersangka berinisial SR alias Siti (52), yang diketahui merupakan ibu rumah tangga, diamankan di kediamannya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Misran.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan satu plastik asoy warna merah di atas kasur. Di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta delapan butir pil ekstasi warna oranye.

Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan transaksi, satu unit handphone Android, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

Polisi menduga tersangka berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Inhu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (*)