Bongkar Peredaran Narkoba Di Hotel Perawang, Polres Siak Sita 0,66 Gram Sabu

Bongkar Peredaran Narkoba Di Hotel Perawang, Polres Siak Sita 0,66 Gram Sabu
Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial AR (22) yang diketahui berstatus mahasiswa ditangkap saat berada di sebuah kamar hotel di wilayah Perawang, Kecamatan Tualang, Kamis (12/3/2026).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Benny Afriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

“Tim Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa di wilayah Perawang sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan tersangka,” ujar AKP Benny Afriandi Siregar, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 01.00 WIB tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Raya Perawang KM 6, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka AR. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu di tangan kiri tersangka dan tiga paket sabu lainnya di dalam dompet miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial MA, yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang),” jelas Benny.

Selain lima paket sabu, polisi juga mengamankan lima plastik klip pembungkus, satu dompet, serta satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk pemasok yang disebutkan oleh tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, baik pengguna, pengedar maupun bandar,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)