Terbukti Korupsi 3000 Paket Ramadhan 1445 H, Pejabat Baznas Inhil Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Pekanbaru, Terbilang.id - Program sosial 3.000 Paket Premium Ramadhan Tahun 1445H di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan, justru berujung perkara pidana.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arsalim, Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Indragiri Hilir, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi program tersebut. Tuntutan dibacakan JPU Aditya SH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia turut dibebani kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp170 juta lebih. Jika sisa UP tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan korupsi dilakukan bersama M Yunus Hasby (almarhum) yang saat itu menjabat Ketua Baznas Inhil. Program Paket Premium Ramadan 2024 tersebut memiliki total anggaran Rp1,698 miliar untuk 3.000 paket bantuan.
Namun pelaksanaannya dinilai menyimpang. Penunjukan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Penyaluran bantuan juga disebut tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp675.536.524,52. Rinciannya, Arsalim disebut menikmati Rp326.598.839, sementara Yunus Hasby (almarhum) sebesar Rp348.937.685.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan. (*)


