Cegah Kemacetan Di Jalan Sudirman, Dishub Pekanbaru Tegaskan Larangan Berhenti Depan Kawasan STC

Cegah Kemacetan Di Jalan Sudirman, Dishub Pekanbaru Tegaskan Larangan Berhenti Depan Kawasan  STC
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan larangan berhenti dan parkir bagi kendaraan di kawasan depan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di salah satu ruas jalan utama di Kota Pekanbaru tersebut.

Di sepanjang ruas jalan depan STC telah terpasang rambu larangan berhenti dan larangan parkir, mulai dari simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis (14/5).

Selain menjadi jalur padat kendaraan, kawasan tersebut juga terdapat halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), sehingga pengendara tidak diperbolehkan berhenti ataupun parkir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi menegaskan pihaknya terus mengingatkan para pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas yang telah dipasang.

“Kami ingatkan agar tidak boleh parkir, sebab ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” ujar Masykur.

Ia mengakui hingga saat ini masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti di kawasan depan STC. Sebagian besar kendaraan yang ngetem di lokasi tersebut merupakan kendaraan aplikasi online atau ojek online (ojol).

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan di Jalan Sudirman.

Petugas Dishub Pekanbaru yang berada di lapangan pun disebut rutin memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan di area tersebut.

“Ada cukup banyak driver ojol yang ngetem, maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami imbau pengendara agar tertib, apalagi sudah ada rambu larangan yang harus diikuti,” jelasnya.

Masykur menambahkan, Dishub Pekanbaru juga secara rutin menempatkan personel UPT Perparkiran di kawasan depan STC untuk melakukan pengawasan dan mencegah kendaraan parkir sembarangan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penataan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran arus kendaraan di pusat Kota Pekanbaru. (*)