Targetkan Raih Predikat Kota Sehat, Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kepada DPRD

Targetkan Raih Predikat Kota Sehat, Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kepada DPRD
Penyerahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Pemko Pekanbaru kepada DPRD

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD, Senin (15/7/2024).

Ranperda tersebut nantinya akan mengatur kegiatan terkait merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan bahkan sampai ke dalam mempromosikan seluruh produk tembakau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, Ranperda KTR ini sebenarnya merupakan amanat dari Undang -undang Kesehatan. Setiap pemerintah daerah diwajib untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya

"Sebenarnya, ini amanat dari undang-undang kesehatan. Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, kantor, fasilitas umum dan lainnya dapat dikelola dengan baik supaya KTR ini ada," ujar Indra Pomi.

Dikatakannya lagi, KTR ini juga berkaitan dengan kesehatan anak - anak, ibu - ibu, dan juga masyarakat Pekanbaru. Ia menyebut, Perda KTR adalah satu indikator untuk menuju kota sehat.

"KTR sendiri salah satu indikator kota sehat. Jadi selama ini kita untuk mendapatkan predikat kota sehat itu sulit, karena kita tidak punya perda KTR," katanya.

Menurutnya, taman, fasilitas kesehatan, fasilitas umum hingga angkutan umum juga butuh Perda KTR.

"Setidaknya di perkantoran, taman kota, faskes, fasum. Termasuk di mana saja yang boleh dan tidak boleh menjual rokok," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam Perda tersebut nantinya juga akan diatur terkait dengan sanksinya. Para pelanggar termasuk pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.