Soroti Dugaan Pungutan Dan Alih Fungsi Ruang Di Pasar Kodim Pekanbaru, Kompor Foundation Sebut Temuan Berdasarkan Keluhan Pedagang

Soroti Dugaan Pungutan Dan Alih Fungsi Ruang Di Pasar Kodim Pekanbaru, Kompor Foundation Sebut Temuan Berdasarkan Keluhan Pedagang
Pasar Kodim (Central Plaza) Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (Kompor Foundation) menyoroti sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan Pasar Kodim (Central Plaza) Pekanbaru. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan menyusul adanya keluhan dari para pedagang.

Investigasi itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pendampingan yang disampaikan Perkumpulan Pedagang Pasar Se-Pekanbaru (PPSP) melalui surat Nomor 10/PPSP/PKU/V/2026. Dalam surat tersebut, PPSP meminta pendampingan terkait berbagai persoalan yang dinilai berdampak terhadap aktivitas para pedagang.

Menindaklanjuti permohonan itu, Ketua Umum Kompor Foundation, Agel Gandiza, bersama tim dari Departemen Kajian Isu dan Advokasi turun langsung ke Pasar Kodim untuk menghimpun data melalui observasi, penyebaran kuesioner, dan wawancara terhadap sejumlah pedagang.

Dari hasil investigasi awal, tim mencatat adanya dugaan pungutan di luar ketentuan yang dikeluhkan pedagang. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pedagang mengaku dibebani berbagai biaya, mulai dari sewa, listrik hingga kebersihan, tanpa adanya kesepakatan maupun musyawarah dengan pihak pengelola.

"Para pedagang mengaku dibebani berbagai biaya, mulai dari sewa, listrik, hingga kebersihan, tanpa adanya kesepakatan maupun musyawarah dengan pihak pengelola. Tentu hal ini memberatkan pedagang," ujar Agel, Sabtu (27/6/2026).

Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang dinilai tidak lagi memadai. Menurut mereka, sejumlah sarana dan prasarana mengalami kerusakan dan kurang mendapat perawatan, meskipun pedagang tetap diwajibkan membayar biaya pelayanan (service charge).

"Fasilitas pasar sudah tidak memadai, sementara pedagang masih diwajibkan membayar service charge. Para pedagang ini berharap ada perbaikan dan perhatian yang serius terhadap kondisi pasar," katanya.

Dalam investigasi tersebut, Kompor Foundation juga menemukan adanya dugaan alih fungsi sejumlah ruang di kawasan Gedung The Sentral yang kini dimanfaatkan sebagai kampus, asrama, dan hotel.

Berdasarkan keterangan pedagang, perubahan fungsi sejumlah ruang tersebut dinilai telah mengurangi area usaha dan secara perlahan menggeser fungsi utama pasar sebagai pusat perdagangan rakyat.

Agel menegaskan bahwa pasar tradisional bukan sekadar tempat berlangsungnya aktivitas jual beli, tetapi juga menjadi ruang ekonomi yang menopang kehidupan banyak keluarga.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan pengelolaan pasar harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan pedagang dalam proses pengambilan keputusan.

"Pasar bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang hidup bagi banyak keluarga yang menggantungkan penghasilannya di sana. Karena itu, setiap kebijakan pengelolaan harus dilakukan secara transparan, melibatkan pedagang, dan tidak boleh menimbulkan beban yang semakin mempersempit ruang ekonomi rakyat," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh temuan yang diperoleh masih bersifat hasil investigasi awal yang didasarkan pada observasi lapangan dan keterangan para pedagang. Selanjutnya, data tersebut akan dijadikan bahan kajian sekaligus dasar advokasi bersama Perkumpulan Pedagang Pasar Se-Pekanbaru (PPSP) untuk mendorong perbaikan tata kelola Pasar Kodim Pekanbaru.

Kompor Foundation menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tercipta sistem pengelolaan pasar yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan pedagang kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pasar Kodim (Central Plaza) Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas temuan dan dugaan yang disampaikan Kompor Foundation. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak pengelola apabila telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)