Soroti Dugaan Penyalahgunaan APBDes Rp574 Juta, Warga Darul Aman Laporkan Ke Kejari Bengkalis
Bengkalis, Terbilang.id - Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Kali ini, dugaan tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (12/8/2026).
Laporan disampaikan tokoh masyarakat sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Darul Aman, Sumardiyono, bersama sejumlah warga.
Berkas pengaduan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Bengkalis dan selanjutnya didaftarkan melalui aplikasi pelayanan pengaduan Kejaksaan.
Sumardiyono mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah masyarakat sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa, pihak kecamatan hingga Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum memberikan penyelesaian yang diharapkan.
"Kemarin kita sudah menyampaikan pengaduan kepada pihak desa, kecamatan bahkan sampai ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan ADD ini. Namun responsnya terlalu lambat, sehingga hari ini kita melaporkan ke penegak hukum," ujar Sumardiyono usai menyerahkan laporan.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat berkaitan dengan penggunaan anggaran desa tahun 2022 hingga 2023.
Pada periode tersebut, Desa Darul Aman dipimpin mantan Kepala Desa Pramujo Rosyid.
Dalam pengaduan masyarakat, nilai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp574 juta.
Masyarakat menduga terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak selesai dikerjakan, tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan terdapat pekerjaan yang disebut tidak dilaksanakan.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan Jalan Dusun III Teluk Tungku, jalan dermaga, Jalan Bina Gunying Dusun II, Jalan Famili Dusun II, Balai Dusun II serta pembangunan perpustakaan TPA Baitul Rahman.
Menurut Sumardiyono, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui forum musyawarah desa. Namun, hingga kini masyarakat menilai belum ada penyelesaian yang mampu menjawab berbagai keresahan warga.
Karena itu, masyarakat memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sumardiyono berharap Kejari Bengkalis dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan, kata dia, diharapkan tidak hanya menyasar pelaksanaan fisik pembangunan, tetapi juga proses perencanaan, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban APBDes.
"Kita berharap laporan ini direspons dan diproses sesuai aturan. Jika nantinya terbukti ada penyalahgunaan anggaran, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak terulang lagi di masa mendatang," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat menyerahkan proses penanganan laporan tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar dugaan persoalan penggunaan anggaran desa dapat dibuka secara terang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Harapan kami persoalan ini menjadi terang dan hasilnya nanti dapat meluruskan kondisi pembangunan di desa," pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Darul Aman juga telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa.
Kini, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejari Bengkalis untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif sehingga status dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut menjadi jelas dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut. (*)








