Gandeng Bapenda untuk Hitung Kekayaan, Polres Inhu Sita Rumah Mewah Milik Gembong Narkoba

Gandeng Bapenda untuk Hitung Kekayaan, Polres Inhu Sita Rumah Mewah Milik Gembong Narkoba
Tim penyidik TPPU Polres Inhu Lakukan Penyitaan Aset Milik Mak Gadi

Rengat, Terbilang.id - Setelah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait. Kali ini, rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi, seorang gembong narkoba yang telah lama menjadi target operasi, resmi disita oleh tim penyidik TPPU Polres Inhu.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba besar yang melibatkan Mak Gadi. Dengan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tim penyidik memastikan bahwa penilaian terhadap aset yang disita dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penghitungan nilai aset dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Langkah ini bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita.

“Aset yang dihitung meliputi beberapa properti, termasuk ruko tiga pintu di Jalan Sultan, serta rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu,” ungkap Aiptu Misran, Senin (28/4/2025).

Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat, yang diterbitkan pada Oktober 2024 dan April 2025. Dengan dasar hukum yang kuat, aset-aset tersebut kini berstatus sitaan resmi Polres Inhu, ditandai dengan pemasangan spanduk ‘Penyitaan’ di masing-masing properti.

Langkah penyitaan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus memperkuat upaya aparat dalam memutus aliran dana hasil tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Polres Inhu menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal Mak Gadi. (*)