Polres Inhu Tangkap Preman Kambuhan Pelaku Percobaan Asusila di Kuala Cenaku

Polres Inhu Tangkap Preman Kambuhan Pelaku Percobaan Asusila di Kuala Cenaku
M alias Jarut (42), warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku

Rengat, Terbilang.id - Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas aksi premanisme dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial JM alias Jarut (42), warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. Pria yang dikenal sebagai preman kambuhan ini diamankan oleh jajaran Polsek Kuala Cenaku setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang karyawan toko pada Selasa (6/5/2025).

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH, mengonfirmasi bahwa JM kerap membuat resah warga sekitar dengan perilaku mabuk di tempat umum, meminta barang secara paksa, hingga mengganggu pengunjung toko. Tindakannya mencapai puncaknya saat ia melakukan aksi tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial ES (22), karyawan sebuah toserba di Desa Kuala Mulya.

“Pelaku datang dalam keadaan mabuk, masuk ke gudang toko, dan langsung mendorong korban. Ia kemudian melepas seluruh pakaiannya dan menunjukkan alat vitalnya ke arah korban,” terang Aiptu Misran.

Korban yang ketakutan langsung melarikan diri ke area kasir dan melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. JM berhasil diamankan meski sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti celana jeans dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian turut diamankan. Polisi menjerat JM dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan.

“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah hukum kami, terlebih lagi yang sudah mengarah ke tindakan asusila. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas Kasi Humas. (*)