Berdiri Sejak 2017, DPRD Pekanbaru Bongkar Sekolah Al Fatih Ternyata Tak Miliki Izin Lengkap

Berdiri Sejak 2017, DPRD Pekanbaru Bongkar Sekolah Al Fatih Ternyata Tak Miliki Izin Lengkap
Rapat yang melibatkan Komisi I DPRD, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, pihak yayasan, serta perwakilan RT/RW itu digelar pada Selasa (21/4).

Pekanbaru, Terbilang.id - Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah pihak terkait. Sekolah Al Fatih yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, ternyata telah berdiri sejak 2017 tanpa mengantongi izin lengkap.

Rapat yang melibatkan Komisi I DPRD, DPMPTSP Kota Pekanbaru, Satpol PP, pihak yayasan, serta perwakilan RT/RW itu digelar pada Selasa (21/4). Dalam forum tersebut, terungkap bahwa sekolah yang berada di Jalan Kayu Manis memiliki enam bangunan gedung yang berdiri terpisah.

Ironisnya, dari enam bangunan tersebut, hanya satu yang memiliki izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini langsung menuai sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menilai pihak yayasan telah lalai dan tidak patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan megah bisa berdiri bertahun-tahun tanpa legalitas yang jelas.

“Mengapa bangunan semegah ini bisa berdiri sejak 2017 hingga 2025 tanpa izin? Bahkan fasilitas dasar seperti lapangan pun tidak dipikirkan. Padahal secara kemampuan, yayasan ini terlihat mampu,” tegasnya.

Tak hanya soal legalitas bangunan, DPRD juga menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan pengawasan ketat serta memastikan seluruh izin segera dipenuhi oleh pihak yayasan.

“Banyak aspek yang harus dipenuhi, mulai dari izin lingkungan hingga lalu lintas. Jangan sampai ini menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Kekhawatiran juga datang dari Ketua RW setempat, Sabarudin Zaenal. Ia mengaku mendukung keberadaan sekolah berbasis keagamaan tersebut, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kenyamanan warga.

“Sekolah agama tentu kami dukung. Tapi jangan sampai mengganggu masyarakat. Ada sekitar 10 RT terdampak. Kalau tidak ada ketegasan, bukan tidak mungkin bangunan akan terus bertambah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa lima dari enam bangunan yang ada memang belum memiliki izin. Ia menyebut proses pengurusan tengah berjalan, meski memerlukan waktu cukup panjang.

Menurutnya, satu bangunan saat ini sudah memasuki tahap menunggu sidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sedangkan empat bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan melalui konsultan, termasuk pengujian teknis struktur gedung.

“Soal administrasi sudah kami jalankan. Kendala lebih banyak di proses tenaga ahli dan sistem. Untuk empat bangunan lainnya juga sedang dalam pengurusan,” jelas Anthon.

Ia juga menyinggung kendala birokrasi, khususnya dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai cukup rumit. Bahkan, ia mengaku sejak awal berdiri hingga kini, pihak yayasan tidak pernah menerima teguran resmi dari instansi terkait.

“Awalnya kami sudah mengurus IMB, tapi saat itu kondisi belum memungkinkan untuk menyelesaikan semuanya. Ditambah lagi kantor MPP sempat terbakar sehingga arsip kami hilang,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat bangunan pendidikan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar. (*)