Saling Lapor Perbuatan Tidak Terpuji, Polda Riau Tetapkan Rektor Dan Satu Dosen UIN Suska Jadi Tersangka

Saling Lapor Perbuatan Tidak Terpuji, Polda Riau Tetapkan Rektor Dan Satu Dosen UIN Suska Jadi Tersangka
Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Provinsi Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap rektor UIN Suska Riau, Khairunnas rajab dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 30 Agustus 2024.

"Rektor UIN Suska Riau, K telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh tim penyidik," ujar Asep, Sabtu (7/9/2024).

Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh salah satu dosen UIN Suska Riau, Irwanda atas dugaan penghinaan terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpim UIN Suska Riau.

Kondisi ini semakin memanas, ketika Khairunnas melaporkan kembali tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.

Tujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan adalah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin dan Masbukin.

Selain Khairunnas, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga menetapkan Ronny Riansyah sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakan Rektor UIN Suska Riau.

"Ada beberapa dosen juga dilaporkan rektor tapi yang ditetapkan jadi tersangka cuman satu orang atas nama Rhony. Penetapan tersangka dosen tersebut sama dengan rektor UIN Suska Riau yakni tanggal 30 Agustus," ungkap Asep.

Asep menyebutkan, bahwa Khairunnas dan Ronny Riansyah sama-sama jadi tersangka atas perbuatan penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHPidana.

"Rektor itu dilaporkan oleh dosen atas nama Irwandra terkait penghinaan atas kata-kata dan dianggap tidak pantas. Begitu juga sebaliknya," tutur Asep.

Menurut Asep, penyidik telah mengirim surat panggilan kepada Khairunnas untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9/2024).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11," ucap Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ialah ahli bahasa untuk meneliti ucapan yang digaungkan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Sebelumnya, Khairunnas melaporkan dosen dengan dituduh sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyerangan terhadap kehormatan pimpinan perguruan tinggi Islam negeri tersebut.

Dalam laporannya, Khairunnas menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 8 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Rhonny Riansyah dan teman-temannya memasuki ruangannya dengan cara yang tidak semestinya.

Mereka memarahi dan mencaci dirinya di hadapan beberapa pimpinan kampus dan dosen. Semua kejadian tersebut terekam dan dijadikan sebagai barang bukti.

Ketika memasuki ruangannya, Khairunnas mengungkapkan bahwa Rhonny meminta pembayaran langsung terkait uang Sertifikat Dosen (Serdos) di luar prosedur yang berlaku.(*)