Kebijakan tersebut disiapkan melalui Badan Kepegawaian Daerah Riau (BKD) Riau sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau agar pengisian jabatan strategis dilakukan lebih cepat dan objektif.
Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seluruh aspek teknis penerapan sistem manajemen talenta tersebut.
“Iya benar. Sesuai arahan pak Gubernur, pengisian jabatan kepala OPD yang kosong tidak lagi dilakukan asesmen, tetapi menggunakan sistem manajemen talenta. Saat ini sedang kami persiapkan semuanya,” ujarnya.
Menurut Budi, sistem manajemen talenta merupakan amanat Undang-Undang ASN yang mewajibkan seluruh PNS terpetakan berdasarkan potensi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja. Data tersebut nantinya akan dihimpun dalam satu sistem terintegrasi.
“Mulai dari capaian kinerja, prestasi hingga inovasi ASN akan dimasukkan ke dalam sistem. Dari sana bisa langsung diketahui mana ASN yang sudah memenuhi syarat promosi dan mana yang belum,” jelasnya.
Dengan sistem ini, penunjukan pejabat eselon II, termasuk kepala OPD, diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif karena berbasis data dan capaian kinerja masing-masing ASN.
Pemprov Riau juga telah menandatangani komitmen bersama BKN terkait implementasi manajemen talenta ASN. BKD Riau menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan, sistem tersebut sudah rampung dan dapat langsung digunakan untuk mengisi sejumlah jabatan kepala OPD yang saat ini masih kosong di lingkungan Pemprov Riau. (*)