Temukan Rekaman Penyiksaan Di HP, Polres Kuansing Tetapkan Pasutri Pengasuh Balita Sebagai Tersangka

Kuantan Singingi, Terbilang.id - Tangis duka menyelimuti Desa Beringin Taluk, Kuantan Singingi. Seorang balita perempuan berusia dua tahun, ZR, menghembuskan napas terakhirnya di ruang ICU RSUD Teluk Kuantan pada Rabu (11/6/2025), setelah mengalami serangkaian kekerasan keji yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang menjadi pengasuhnya sendiri.
Awalnya, ibu korban, IS (21), menitipkan anaknya kepada temannya, YP (24), karena harus bekerja untuk mencukupi kebutuhan pasca berpisah dari suaminya. Kepada IS, YP mengaku ingin mengasuh ZR sebagai “pancingan” agar bisa cepat memiliki anak. IS pun percaya, apalagi ia juga memberikan upah Rp 1,2 juta per bulan.
Namun kepercayaan itu berujung duka. Pada Selasa (10/6), IS mendapat kabar dari suami YP, AYS (28), bahwa putrinya mengalami kecelakaan lalu lintas. Tapi setibanya di rumah sakit, IS justru menemukan anaknya dalam kondisi kritis penuh luka.
Keesokan harinya, ZR meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui luka-luka pada tubuh korban tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan. RSUD Teluk Kuantan lantas mengarahkan keluarga melapor ke polisi. Penanganan pun diambil alih oleh Polres Kuansing dan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk otopsi.
Temuan mengejutkan terungkap. ZR bukan korban kecelakaan melainkan korban penganiayaan berat yang berlangsung secara berulang. Luka lebam, memar, dan cedera dalam menjadi bukti kekerasan sistematis yang dialaminya.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang, dalam keterangannya mengungkap bahwa pelaku, AYS dan istrinya YP, akhirnya mengakui perbuatan biadab mereka. Kepada polisi, mereka mengatakan kerap menyiksa korban setiap kali menangis atau rewel.
“Korban ditampar, dicubit, dipukul, bahkan dihempaskan ke kasur dengan keras agar berhenti menangis. Aksi ini dilakukan berulang-ulang,” tegas AKBP Angga.
Yang lebih mengerikan, dari handphone milik tersangka YP, polisi menemukan rekaman video penyiksaan balita tersebut. Dalam video itu, pelaku AYS terlihat menyiksa korban secara brutal.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi potret kelam pengkhianatan terhadap kepercayaan dan pengingat keras akan pentingnya pengawasan terhadap anak, bahkan ketika dititipkan pada orang terdekat. (*)