Masuki Musim Kemarau, Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 30 November 2026
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul mulai masuknya musim kemarau. Status tersebut berlaku terhitung sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau, M Edy Afrizal, mengatakan Surat Keputusan (SK) status siaga darurat karhutla telah ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“SK penetapan status siaga darurat karhutla Provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat ini dimulai sejak 13 Februari hingga 30 November 2026,” ujar Edy.
Penetapan status tersebut, merupakan hasil rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau serta instansi terkait lainnya. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kondisi cuaca saat ini berpotensi meningkatkan risiko karhutla.
“Kami sudah rapat bersama Forkopimda Riau dan instansi terkait. Melihat kondisi curah hujan yang mulai menurun dan sudah adanya kejadian karhutla di beberapa wilayah, maka diusulkan penetapan status siaga darurat,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya status siaga darurat, BPBD Damkar Riau akan segera mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla. Dukungan yang diminta meliputi helikopter water bombing, helikopter patroli udara, hingga pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
“Kami akan segera menyurati pemerintah pusat melalui BNPB untuk meminta dukungan helikopter water bombing dan patroli, termasuk operasi modifikasi cuaca,” sebut Edy.
Penetapan status siaga darurat ini menjadi langkah awal Pemprov Riau dalam mengantisipasi potensi karhutla yang kerap meningkat memasuki musim kemarau. Pemerintah daerah berharap sinergi lintas sektor dan dukungan pusat dapat mempercepat upaya pencegahan serta penanganan karhutla agar tidak meluas dan menimbulkan dampak kabut asap. (*)


