Bongkar Dugaan Praktik TPPO Di Desa Senggoro, Polres Bengkalis Amankan Pasangan Suami Istri
Bengkalis, Terbilang.id - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran keimigrasian di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) malam, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39).
“Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga berperan menyediakan rumah penampungan bagi PMI nonprosedural yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal,” ujar Juliandi, Rabu (11/2/2026).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan lima orang PMI yang diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur resmi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI tersebut diketahui baru dipulangkan dari Malaysia menggunakan speed boat. Setibanya di darat, mereka dijemput menggunakan mobil berwarna hitam, kemudian dibawa menuju rumah penampungan yang telah disiapkan oleh kedua terduga pelaku.
“Kondisi tempat penampungan tidak layak. Para PMI sempat ditampung sebelum akhirnya diamankan petugas,” jelas Juliandi.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit speed boat, serta dua unit mobil, masing-masing berwarna hitam dan silver, yang diduga digunakan dalam proses penjemputan dan pengantaran PMI.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik TPPO dan pelanggaran keimigrasian di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara nonprosedural serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)


