Berantas Peredaran Narkoba Di Tengganau, Polsek Pinggir Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,83 Gram

Berantas Peredaran Narkoba Di Tengganau, Polsek Pinggir Sita Barang Bukti Sabu Seberat 1,83 Gram
ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir

Bengkalis, Terbilang.id - Jajaran aparat penegak hukum Polres Bengkalis kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tak tanggung - tanggung, Dalam satu malam, polisi berhasil membongkar 2 titik lokasi praktik penggunaan narkoba di kawasan bekas CPO Tengganau, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, dan menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 1,83 gram. Selasa (10/2/2026)

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Simpang Punggut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir segera melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah kontrakan yang ada di bekas lokasi CPO Tengganau.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati seorang pria berinisial L.M. (48) tengah melakukan penyalahgunaan narkoba di dalam kamar rumah kontrakan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pria berinisial FG (36) yang diduga berperan sebagai pemberi sekaligus perantara jual beli sabu.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor total sekitar 1,01 gram, satu set alat hisap (bong) yang masih terdapat sisa sabu pada kaca pirex, serta dua unit handphone,” jelas Juliandi. Rabu (11/2/2026)

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

Sementara itu, masih di malam yang sama, sekitar pukul 21.05 WIB, Polsek Pinggir kembali bergerak cepat melakukan penyelidkan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok bekas bekas CPO Tengganau di kawasan yang sama.

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial IAR (32) yang kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,82 gram, satu unit handphone Oppo A15 warna hitam, serta satu set alat hisap yang masih terdapat sisa sabu.

“Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine,” ungkap Juliandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk gelar perkara dan pengujian laboratorium forensik.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang sama yaitu berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polsek pinggir. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.

Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya akan terus menjalankan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara konsisten.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi dan setiap laporan pasti kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya. (*)