Gagal Bawa Kabur 32 Tandan Sawit Di Tanjung Air Hitam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kerumutan

Gagal Bawa Kabur 32 Tandan Sawit Di Tanjung Air Hitam, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kerumutan
Seorang pemuda berinisial Detri alias Didit (21)

Pelalawan, Terbilang.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Kerumutan. Seorang pemuda berinisial Detri alias Didit (21) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya mencuri puluhan tandan sawit milik warga gagal total.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kuala I, Desa Tanjung Air Hitam, Rabu (1/4/2026). Tersangka diamankan oleh personel Polsek Kerumutan saat masih berada di lokasi kebun milik Munir Hanafi.

Kapolsek Kerumutan, AKP Bambang Suryadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

“Kami menerima laporan adanya dugaan pencurian di kebun sawit milik warga. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh Arizan, warga setempat, yang melihat gerak-gerik mencurigakan di kebun tersebut. Ia kemudian menghubungi pemilik kebun, Munir Hanafi. Saat tiba di lokasi, Munir mendapati pelaku tengah memanen dan mengumpulkan tandan sawit.

Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 32 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 390 kilogram yang diduga hasil curian.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu keranjang rotan serta satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.170.000, dihitung dari harga sawit Rp3.000 per kilogram.

Kini, tersangka yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kerumutan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah perkebunan yang rawan pencurian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kerumutan,” tegas AKP Bambang Suryadi. (*)