Diduga Buka 1 Hektar Lahan Dengan Cara Dibakar, Warga Desa Sipungguk Ditangkap Polres Kampar

Kampar, Terbilang.id - Kecepatan dan ketepatan Polres Kampar dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan kembali terbukti. Tim Satreskrim Polres Kampar, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk, diduga sebagai pelaku pembakaran lahan di kawasan tepi Tol Bangkinang – Desa Tanjung Alai Km 46, Kecamatan Salo, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim melakukan patroli rutin di kawasan rawan karhutla.
“Saat itu tim melihat kepulan asap dari area kebun atau lahan yang baru dibuka. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sekitar 1 hektare lahan, di mana sekitar 0,5 hektare telah terbakar,” terang AKP Gian, Senin (7/7/2025).
Di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku AS yang berada tak jauh dari lahan terbakar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pembakaran, yaitu sebatang kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah hangus, dan satu buah korek api.
Keterangan saksi mata AR turut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku. Sementara itu, laporan resmi telah disusun oleh Bripka LF, Banit Satreskrim Polres Kampar.
“Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas AKP Gian.
Polres Kampar menegaskan bahwa mereka akan terus bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran lahan sebagai bagian dari komitmen dalam melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya bencana asap di wilayah Riau. (*)