Sita Barang Bukti 4,01 Gram Sabu, Polres Siak Bekuk Dua Bandar Narkoba Di Dayun

Siak, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menangkap dua orang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kotor 4,01 gram beserta sejumlah perlengkapan pendukung.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RD (27), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25), warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (6/8/2025) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dayun. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, RD berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak berlakban di tumpukan kain. RD mengaku barang tersebut diperoleh dari BF,” jelas AKP Tony, Sabtu (9/8/2025).
Tim bergerak cepat menuju lokasi BF di Simpang Km 11 dan berhasil mengamankannya. Setelah diinterogasi, BF mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya di Kampung Sri Gading. Penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti tersebut tersimpan dalam dompet di bawah tempat tidur.
Selain sabu, polisi juga menyita empat pack plastik klip bening, dua pipet modifikasi, dua timbangan digital, uang tunai Rp1,5 juta, tiga unit ponsel, dan sebuah tas hitam. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
“Kami terus memburu seorang pria berinisial ST yang menjadi pemasok barang haram ini dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKP Tony.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. (*)