Berstatus Bebas Bersyarat, Polres Inhu Kembali Tangkap Seorang Kakek 62 Tahun Residivis Narkoba

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Belum genap setahun menghirup udara bebas, Heldi Bram alias Bram (62), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria lanjut usia itu ditangkap pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di belakang rumahnya, dekat kandang ayam, saat kedapatan memegang plastik klip berisi sabu seberat 0,75 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa Bram merupakan residivis yang baru bebas bersyarat pada Januari 2025 usai menjalani vonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus narkoba pada 2021 lalu.
“Dari tangan tersangka, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi,” ujar AKBP Fahrian.
Penangkapan Bram merupakan pengembangan dari dua penangkapan lain yang dilakukan hari yang sama.
Sebelumnya, tim opsnal menangkap Mardison alias Dison (29) di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Lala. Dari Dison, disita sabu seberat 0,15 gram dan hasil tes urinenya menunjukkan positif amfetamin.
Dison mengaku memperoleh sabu dari Agung Indra Sari alias Agung (24), warga Desa Perkebunan Sungai Lala. Agung kemudian ditangkap di sebuah gubuk kebun sawit di Desa Rimpian. Di lokasi, polisi menemukan 14 paket sabu seberat 2,10 gram, alat isap, pipet kaca, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp212 ribu. Hasil tes urinenya juga menunjukkan positif narkoba.
“Dari interogasi terhadap Agung, muncul nama Bram. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkapnya,” jelas Kapolres.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Pasir Penyu. Bram dan Agung dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Dison dijerat Pasal 112 jo 132 dan/atau Pasal 127 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*)