Hingga Akhir Juni 2025, DJP Riau Catatkan Penerimaan Pajak Senilai Rp6,87 Triliun

Hingga Akhir Juni 2025, DJP Riau Catatkan Penerimaan Pajak Senilai Rp6,87 Triliun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau

Pekanbaru, Terbilang.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,87 triliun hingga akhir Juni 2025. Jumlah ini setara 38,76 persen dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Riau, Bambang Setiawan, menyatakan pihaknya tetap optimistis mampu mencapai target hingga akhir tahun, meskipun ada penyesuaian.

“Penurunan target tahun ini salah satunya akibat perubahan pengadministrasian pajak sesuai Pasal 464 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Kini pengelolaan dilakukan secara terpusat berdasarkan NPWP domisili,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).

Bambang mengungkapkan, meski PPh dan PPN mengalami kontraksi masing-masing sebesar 10,36 persen dan 6,19 persen, penerimaan dari kelompok pajak lainnya tumbuh 34,79 persen, terutama dari bunga penagihan dan deposit pajak.

Selain itu, DJP Riau juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 84,94 persen dari target. Hingga Juni 2025, tercatat 355.770 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Rinciannya:

  • SPT Orang Pribadi Karyawan: 282.883

  • SPT Orang Pribadi Non-Karyawan: 51.847

  • SPT Badan: 21.040

DJP Riau akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemda, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kami terus berinovasi dan bersinergi demi mendukung pendapatan negara secara maksimal,” tutup Bambang. (*)