Polres Inhil Buru Dua DPO Kasus Penganiayaan Supir PT SJT Di SPBU Selensen

Polres Inhil Buru Dua DPO Kasus Penganiayaan Supir PT SJT Di SPBU Selensen
Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42).

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) tengah memburu dua pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial M. Padli Als. Eem (36) dan Ismail Als. Mail (42). Keduanya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap delapan orang supir PT SJT di samping SPBU Selensen, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning. Jumat (25/4/2025)

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa aksi kekerasan terjadi saat salah satu korban, Suratman, sedang melakukan pengisian bahan bakar dari jerigen ke tangki mobil. Kedua pelaku tiba-tiba datang dan menuduh korban melakukan pelangsiran minyak. Meski korban membantah, pelaku langsung menyerang menggunakan parang panjang, menyebabkan korban mengalami luka serius.

"Pelaku tidak hanya menyerang satu orang, mereka juga mencari dan mengejar teman-teman korban yang berada di sekitar SPBU. Para korban sempat melarikan diri karena ketakutan," ujar AKBP Farouk.

Dua korban mengalami luka akibat senjata tajam, sementara yang lainnya mengalami trauma. Usai kejadian, pelaku sempat menyuruh salah satu korban menghubungi pengurus PT SJT sebelum meninggalkan lokasi.

Atas insiden tersebut, para korban melaporkan kejadian ke Polres Inhil. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kini menetapkan dua pelaku sebagai DPO.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kemuning, jika melihat atau mengetahui keberadaan para pelaku, segera hubungi pihak kepolisian terdekat," tambah Kapolres.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Jo 64 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 7 dan 8 tahun.

AKBP Farouk juga menegaskan bahwa motif aksi masih dalam pendalaman, namun modus yang digunakan jelas merupakan bentuk kekerasan dengan senjata tajam secara terencana. (*)