Picu Abrasi Lahan Pemakaman Warga, Ketua Komisi III DPRD Riau Minta Tambang Sirtu Pulau Tinggi Ditutup

Picu Abrasi Lahan Pemakaman Warga, Ketua Komisi III DPRD Riau Minta Tambang Sirtu Pulau Tinggi Ditutup
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. Ia turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan.

Kampar, Terbilang.id - Aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menuai keresahan warga. Tambang yang berada tak jauh dari Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang itu diduga memicu abrasi hingga menggerus lahan pemakaman masyarakat setempat.

Keluhan warga tersebut langsung mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. Ia turun langsung ke lokasi tambang untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil peninjauan, Edi membenarkan telah terjadi abrasi di sekitar area pemakaman warga Desa Pulau Tinggi.

“Saya sudah turun langsung ke lokasi tambang. Memang benar telah terjadi abrasi di sekitar lahan pemakaman warga. Untuk itu, saya minta operasional tambang dihentikan,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Politisi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Kampar itu menilai, dampak abrasi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, kondisi itu juga dikhawatirkan dapat memicu longsor yang mengancam area pemakaman.

Tak hanya menyoroti dampak lingkungan, Edi juga mempertanyakan legalitas aktivitas tambang yang disebut-sebut beroperasi atas nama PT Azul Makona Kreasindo. Ia menduga perusahaan tersebut belum mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Karena itu, kita akan panggil pemilik usaha untuk meminta surat-surat terkait perizinan. Saya menduga tidak ada izin Amdal, apalagi sudah terjadi abrasi di lokasi pemakaman warga desa,” ujarnya.

Komisi III DPRD Riau, lanjutnya, segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola tambang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup.

Meski demikian, Edi menegaskan pihaknya tidak anti terhadap investasi. Namun, setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan dan tidak boleh merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan sekitar.

Ia juga mengaku telah menanyakan legalitas tambang tersebut kepada Kepala Desa Pulau Tinggi. Namun, pihak desa disebut tidak mengetahui adanya perizinan resmi terkait aktivitas tambang tersebut.

“Kalau ada izin, tentu Kades mengetahuinya,” pungkasnya.

Warga kini berharap ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat terkait agar aktivitas tambang tersebut segera dihentikan sebelum abrasi semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih serius. (*)