Dugaan Terlibat Korupsi Dana PI Rp551 Miliar, Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, diperiksa oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar. Senin (21/7/2025).
Dana tersebut dialokasikan untuk tahun anggaran 2023–2024. Penyidik mendalami potensi penyimpangan hukum dalam proses pengelolaan dana tersebut oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk jajaran direksi dan pejabat pemerintah daerah.
“Benar. Para saksi dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi dana PI,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Selain Afrizal, turut diperiksa hari itu adalah Rahmat Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT SPRH, serta Tiswarni, Komisaris PT SPRH. Mereka dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan aliran dana dan peran masing-masing dalam struktur perusahaan daerah.
Sementara itu, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, kembali mangkir dari panggilan penyidik. Ini merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya tanpa alasan yang sah.
“Yang bersangkutan telah tiga kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” tegas Zikrullah.
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting di Kota Bagansiapiapi, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan jajaran direksi.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan penyimpangan pengelolaan dana PI.
Kejati Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap aliran dana dan memastikan pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)