Beredar Video Tak Senonoh, AMPR Ultimatum Gubernur Riau untuk Segera Minta Maaf kepada Masyarakat Riau
Pekanbaru, Terbilang.id - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau menyebutkan joget tak senonoh yang viral dan beredar di media sosial dan grup itu telah mendegradasi umat Islam dan Citra Provinsi Riau.
Saat dimintai Keterangan Terbilang.id, Koordum AMPR Zulkardi mengutarakan bahwa Joget tak senonoh tersebut tidak sesuai dengan Profile ataupun Citra Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikenal sebagai Budaya Islam, dan Tanah Air Melayu, Adat bersendi Syarak, Syarak bersendi Kitabullah. Makna pepatah melayu itu adalah adat yang ditopang syariat Islam harus berdasarkan alquran dan hadits".
Pepatah itu lazim didengungkan sebagai falsafah kehidupan masyarakat Melayu di Provinsi Riau "Mohon maaf, itu tidak sesuai dengan budaya masyarakat Provinsi Riau yang religius. Apalagi 90 persen di Riau ini muslim," ucap Zulkardi
Apalagi kejadian ini masih dalam bulan HUT Riau sehingga dapat mencoreng Marwah Riau dikarenakan para pemimpin Riau masih belum mengimplementasikan budaya Islam kedalam kehidupan sehari - hari.
Disinggung Soal Penanggung Jawab, Zulkardi Mengatakan "Kalo dilihat atas penyelenggaranya tentu Ketua Golf Indonesia Riau Harus Bertanggung Jawab. Namun Spanduk/Baliho nya Kegiatan ini Juga Termasuk di Rangkaian Kegiatan HUT Riau yang Ke-65 dan ada Foto Gubernur Syamsuar di Video Tak Senonoh Tersebut".
Makanya kami, Aliansi Mahasiswa Pemuda Se - Provinsi Riau (AMPR) Ultimatum Syamsuar agar minta maaf segera Kepada Masyarakat Riau Pada Umumnya. Ungkap Zulkardi dengan Nada cukup keras
Bukan hanya Itu yang terlihat didalam video itu ada Pejabat Pemprov Esselon II ditengah - tengah Sedang Merekam isi celana dalam biduan yang joget di atas meja makan peserta turnamen Golf Gubernur Cup XXX dan Kami AMPR sedang memeriksa kebenaran ada atau tidaknya pegawai Pemprov Riau Esselon II merekam isi celana biduan tersebut.
"AMPR sudah melakukan pembahasan internal dengan Para Pemimpin - pemimpin Mahasiswa yang ada Di Provinsi Riau juga koordinasi dengan ormas Islam. Insyaallah Senin mudah-mudahan ada sedikit info hasil lapangan," Ungkap Zulkardi
Pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk segara ambil langkah dalam menciptakan Provinsi Riau yang berkah dan bermartabat.
Dugaan kami video ini sudah masuk tindak pidana pornografi sebagaimana yang diatur dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Pasal 9 :
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10 :
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
"Kami minta segera diselediki dan ungkap. Ini jelas sangat bertentangan dengan visi-misi pemerintah dan norma hukum masyarakat," ucap Zulkardi
Penulis : Ade Sugiarto