Bongkar Peredaran Narkoba Di Tanjung Medang, Polsek Rupat Utara Sita 11,22 Gram Sabu
Bengkalis, Terbilang.id - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan diamankan polisi karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Pelaku diketahui berinisial M.A (35). Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Utara pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola yang berada di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,22 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di ruang ganti stadion,” ujar Juliandi, Senin (9/3/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria berada di dalam ruangan tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu dengan berat kotor 11,22 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial L yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut rencananya akan diperjualbelikan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP dengan ancaman hukuman berat,” tegas Juliandi.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya. (*)


