Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Grounding PLN, Polsek Kandis Amankan Dua Terduga Pelaku
Siak, Terbilang.id - Jajaran Polsek Kandis, Kabupaten Siak, berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) ULP Duri yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial UA (27) dan FS (29). Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian terhadap aset kelistrikan tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kesigapan personel di lapangan serta sinergi bersama pihak PLN dan masyarakat.
Menurutnya, pengamanan terhadap aset kelistrikan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga objek vital nasional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan objek vital nasional serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian, PLN, dan warga menjadi kunci utama dalam mencegah tindak kejahatan," ujar Herman, Senin (27/7/2026).
Herman menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika seorang saksi melihat aktivitas mencurigakan dua pria di sekitar Trafo BLT 214 yang berada di Jalan Pekanbaru–Duri Km 57, Kelurahan Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis.
Saksi yang merasa curiga kemudian menghubungi petugas PLN untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat keberadaan mereka diketahui, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan menuju arah Pekanbaru.
Personel Polsek Kandis bersama saksi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pria tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel grounding PLN. Barang bukti tersebut di antaranya satu rompi berlogo PLN, tang potong, obeng, pisau cutter, tas sandang, serta senter kepala.
Akibat dugaan aksi tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp5.296.000.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kandis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek Kandis menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegas Herman.
Polsek Kandis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara kepolisian, perusahaan penyedia layanan publik, dan masyarakat menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya gangguan terhadap objek vital di wilayah Kabupaten Siak. (*)








