Usut Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Pujud, Penyidik Polda Riau Segel Kantor Dinas PUPR Rohil
Rokan Hilir, Terbilang.id - Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (28/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud yang memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
"Ya benar (penggeledahan Kantor Dinas PUPR Rohil)," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Menurut Ade, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud. Ia menyebut perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Tindak pidana korupsi Jembatan Air Hitam Pujud," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil yang diperoleh penyidik.
"Iya masih berlangsung, tunggu ya," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar. Penyidik saat ini masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga kini, Polda Riau belum merinci dokumen maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan. Penyidik juga belum mengungkap pihak-pihak yang telah maupun yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud masih dalam tahap penyidikan dan seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)








