Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyampaikan bahwa tersangka memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan guna dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Setelah menjalani pemeriksaan hingga sore hari, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Oknum legislator yang diketahui merupakan politikus dari Partai Golkar Kabupaten Pelalawan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2026 lalu, usai melalui rangkaian penyelidikan yang cukup panjang.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kami pastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim akan kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pelalawan setelah dinyatakan lengkap. Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif di Kabupaten Pelalawan. Aparat menegaskan tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya. (*)