Fakta Baru Terungkap Di Sidang Korupsi Gubernur Riau Nonaktif, Eks Kadis PUPR Akui Diperintah Abdul Wahid Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam

Fakta Baru Terungkap Di Sidang Korupsi Gubernur Riau Nonaktif, Eks Kadis PUPR Akui Diperintah Abdul Wahid Semua Urusan Lewat Dani M Nursalam
Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan

Pekanbaru, Terbilang.id - Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid untuk mengoordinasikan seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas PUPR melalui Dani M Nursalam.

Pengakuan tersebut disampaikan Arief saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam keterangannya, Arief menjelaskan bahwa arahan itu disampaikan tidak lama setelah Abdul Wahid dilantik sebagai Gubernur Riau. Saat itu, ia dipanggil menghadiri sebuah pertemuan yang juga dihadiri Dani M Nursalam serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Abdul Wahid secara langsung meminta agar setiap persoalan yang berkaitan dengan Dinas PUPR dikoordinasikan melalui Dani M Nursalam.

“Kalau ada apa-apa koordinasi dengan Dani M Nursalam,” ujar Arief menirukan pernyataan Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mempertegas keterangan tersebut dengan menanyakan apakah sejak awal Abdul Wahid memang telah mengarahkan agar seluruh urusan di Dinas PUPR disampaikan melalui Dani M Nursalam.

“Termasuk di awal sudah disampaikan urusan-urusan apa pun PUPR melalui Dani M Nursalam?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Arief singkat.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang didalami jaksa untuk mengungkap pola komunikasi dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Tak hanya itu, Arief juga mengungkapkan fakta lain dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, Abdul Wahid sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak akan diganti dari jabatan Kepala Dinas PUPR-PKPP karena saat itu belum ada figur yang dipersiapkan untuk menggantikannya.

Dalam sesi pemeriksaan berikutnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami informasi terkait dugaan permintaan dana yang sebelumnya disebut berasal dari kebutuhan gubernur.

Arief mengaku pernah menerima penyampaian dari Dani M Nursalam mengenai kebutuhan operasional gubernur yang harus dipenuhi.

“Betul, untuk kebutuhan Pak Gubernur, operasional Pak Gubernur,” kata Arief menjawab pertanyaan jaksa.

Kesaksian Arief dinilai penting karena membuka gambaran mengenai hubungan koordinasi antara sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau pasca pelantikan Abdul Wahid sebagai gubernur.

Selain menelusuri pola komunikasi antarpejabat, tim jaksa juga terus mendalami dugaan aliran dana serta proses pergeseran anggaran yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Persidangan akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)