Motif Pola Pemerasan Berlapis, JPU KPK Ungkap Cara Kerja Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Pekanbaru, Terbilang.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan pemerasan yang diduga digunakan dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam persidangan, jaksa membeberkan bagaimana perintah maupun penyerahan uang diduga dilakukan melalui sejumlah perantara, bukan secara langsung kepada terdakwa.
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan pola tersebut terungkap dari rangkaian keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan berlangsung.
Menurut Meyer, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan adanya mekanisme penyampaian pesan dan penyerahan uang secara berjenjang melalui orang-orang yang dipercaya Abdul Wahid.
"Dakwaan kami memang seperti itu. Penyampaiannya tidak secara langsung dari Pak Gubernur, tetapi disampaikan secara berantai. Penyerahan uangnya pun tidak langsung kepada Pak Gubernur, tetapi melalui orang-orang kepercayaannya," kata Meyer usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Dalam dakwaan JPU, nama Dani M Nursalam dan Marjani disebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam penyampaian pesan maupun penyerahan uang.
"Ada yang melalui Dani M Nursalam dan ada yang melalui Marjani," ujarnya.
Jaksa menilai pola tersebut merupakan modus yang lazim ditemukan dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi. Menurut Meyer, praktik penggunaan perantara dilakukan untuk memutus hubungan langsung antara pihak yang memberikan dan menerima uang.
"Ini merupakan tipologi atau modus yang lumrah dilakukan para koruptor. Kejahatan dilakukan secara tertutup, terorganisir, terencana, dan melibatkan beberapa orang," katanya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK, kepala daerah hampir tidak pernah menerima uang secara langsung dari pihak yang dimintai setoran. Penyerahan umumnya dilakukan melalui pihak lain atau menggunakan pola berlapis (layering).
"Di beberapa persidangan KPK kami selalu menemui modus seperti ini. Tidak pernah kepala daerah menerima secara langsung. Selalu menggunakan perantara atau layering," ungkap Meyer.
Karena itu, menurut JPU, tidak adanya penyerahan uang secara langsung kepada Abdul Wahid tidak serta-merta menghilangkan dugaan keterlibatannya dalam perkara yang sedang disidangkan.
Meyer menegaskan, dakwaan yang disusun tim penuntut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Selain keterangan saksi, jaksa juga mengacu pada dokumen, barang bukti, serta keterangan para terdakwa yang telah diperiksa di persidangan.
"Dakwaan kami disusun berdasarkan alat bukti. Alat bukti yang kami hadirkan pun menyampaikan hal yang sama. Jadi isi dakwaan kami tidak dibuat-buat, tetapi berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," tegasnya.
Hingga saat ini, tim JPU KPK menyatakan tetap meyakini unsur pemerasan sebagaimana yang didakwakan telah diperkuat oleh berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami meyakini fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pemaksaan atau pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap para kepala UPT," pungkas Meyer.
Persidangan perkara ini masih berlanjut. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


