Pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Pemprov Riau Sebut ada 93 Bidang Tanah Yang Di Appraisal

Pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti, Pemprov Riau Sebut ada 93 Bidang Tanah Yang Di Appraisal
arus lalu lintas kendaraan bermotor di Simpang Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas, Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima Surat Keputusan (SK) atas penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti - HR Soebrantas, Pekanbaru. SK Penlok tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan, melalui Kabid Bina Marga Teza Dasra, mengatakan bahwa setelah Penlok untuk pembangunan flyover tersebut keluar, pihaknya akan menjalankan tahapan pengadaan tanah.

"SK Penlok untuk pembangunan flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti sudah keluar, dan itu dikeluarkan oleh pihak Pemko Pekanbaru. Saat ini kami tinggal menjalankan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T)," katanya.

Lebih lanjut, Teza menyatakan bahwa dari hasil Penlok pembangunan flyover tersebut, diketahui ada 93 persil tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan jembatan layang tersebut. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Jadi, total ada 93 persil tanah di lokasi yang akan dibangun flyover tersebut, nantinya pihak BPN yang akan memberikan rekomendasi appraisal tanahnya," sebutnya.

Teza menjelaskan, dalam pembangunan flyover tersebut, pihaknya hanya bertugas dalam hal pengadaan tanah. Sementara untuk Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik flyover akan dikerjakan oleh Kementerian PU melalui dana APBN.

"Progres pembangunan flyover itu sudah sampai tahapan tersebut, karena kami hanya bertugas dalam pembebasan lahan dan analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sedangkan untuk desain dan fisik bangunannya akan dikerjakan oleh Kementerian PU melalui BPJN," pungkasnya.