Tegaskan Legistimasi Hasil Pilkada Siak, MK Tolak Gugatan Sugianto

Pekanbaru, Terbilang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang diajukan oleh calon Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025)
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diperiksa oleh Panel 1 MK yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilkada.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa tidak ada pemungutan suara ulang di Kabupaten Siak dan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan berlaku. Putusan ini sekaligus mengakhiri jalur hukum yang ditempuh oleh Sugianto dalam upaya menggugat hasil Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan MK yang memperkuat hasil Pilkada Siak.
"Alhamdulillah, permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK," ungkap Nugroho.
Dengan demikian, lanjutnya, hasil Pilkada Kabupaten Siak yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan sah dan tidak mengalami perubahan. Putusan ini menandai berakhirnya seluruh proses hukum terkait Pilkada Siak dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)