Dugaan Korupsi DAK Di SMPN 4 Panipahan, Kejari Resmi Tetapkan Kadisdik Rohil Dan PPTK Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi DAK Di SMPN 4 Panipahan, Kejari Resmi Tetapkan Kadisdik Rohil Dan PPTK Sebagai Tersangka
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka.

Rokan Hilir, Terbilang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah AA, Kepala Dinas Pendidikan Rohil selaku pengguna anggaran, dan SJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan keduanya dilakukan pada 15 Mei 2025, setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang digelar Senin (19/5/2025), menyampaikan bahwa tersangka SJ telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bagansiapiapi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025.

“SJ selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AA. Untuk saat ini baru SJ yang ditahan karena AA mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelas Kajari.

Kajari mengungkapkan, proyek yang menjadi objek perkara meliputi 6 kegiatan pembangunan dan 2 kegiatan rehabilitasi di SMPN 4 Panipahan, dengan total anggaran sebesar Rp 4,31 miliar. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola.

“Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan baik secara formil maupun materiil, seperti penggelembungan harga material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai, hingga mutu bangunan yang tidak layak,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit sementara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1.109.304.279,90.

Sementara itu, Kajari juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas keadilan dalam proses penegakan hukum, termasuk memberikan ruang kepada tersangka AA yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Kalau memang benar sakit, tentu tidak dapat dipaksakan. Tapi jika terbukti hanya alasan untuk menghindari proses hukum, tim penyidik sudah siapkan strategi,” tegas Kajari.

Kejari Rokan Hilir menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini. (*)