Rapat Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1447 H, Forkopimda Pekanbaru Sepakat THM, Live Musik, Dan Karaoke Tutup
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui rapat Forkopimda menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di rumah dinas Walikota, Selasa (17/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Agung Nugroho yang kemudian membahas pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 2026. Salah satu kesepakatan penting adalah penghentian operasional seluruh THM, live musik, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya tanpa pengecualian, baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat hiburan malam atau hiburan baik yang terpisah dari hotel maupun bagian fasilitas hotel tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan,” tegas Agung Nugroho.
Selain itu, aturan juga berlaku untuk karaoke dan biliard. Pemko juga melarang penyelenggaraan live musik malam hari selama bulan suci untuk menjaga kekhusyukan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Layanan siang hari hanya diperbolehkan untuk pesan bawa pulang (take away). Khusus rumah makan non-muslim, layanan makan di tempat tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 persen dari jumlah meja dan kursi yang tersedia.
Pemko Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi aturan ini melalui camat dan lurah di tiap wilayah. Selain itu, Satpol PP diminta melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif, menghindari tindakan arogan dalam penegakan aturan.
“Kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan. Masyarakat tetap bisa menikmati layanan makan terbatas, sementara hiburan malam dan live musik dihentikan demi kenyamanan bersama,” jelas Agung Nugroho.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap Ramadan 1447 H dapat berjalan damai, aman, dan penuh berkah, serta semua warga ikut menjaga ketertiban dan kekhusyukan bulan suci. (*)


