2 Tahun Tanggung Luka Bakar Dan Cacat Permanen, Korban Kecelakaan PT Thaka Sukses Mandiri Tuntut Kejelasan Dan Hak Pekerja
Kampar, Terbilang.id - Hampir dua tahun berlalu sejak kecelakaan kerja yang dialaminya, Adzan Agustian (22) masih harus menjalani hidup dengan luka bakar dan cacat permanen.
Tubuh pemuda asal Jambi itu dipenuhi bekas luka akibat kecelakaan kerja yang terjadi di PT Thaka Sukses Mandiri, Kabupaten Kampar, Riau, pada 5 September 2024.
Jari-jari pada kedua kakinya putus. Tangan kirinya berubah bentuk dan tidak lagi dapat bergerak secara normal. Bekas luka bakar juga masih terlihat di bagian punggung, paha hingga kedua lututnya.
Di tengah kondisi tersebut, Adzan bersama keluarganya kini berjuang mendapatkan kejelasan sekaligus hak-haknya sebagai pekerja.
Tangis Lindawati (52), ibu Adzan, pecah ketika menceritakan kondisi putranya yang hingga kini harus menanggung dampak kecelakaan tersebut.
Sebagai keluarga dengan keterbatasan ekonomi, proses pengobatan dan perawatan Adzan menjadi beban berat yang harus mereka tanggung.
Adzan mengingat kembali detik-detik kecelakaan yang mengubah kehidupannya.
Saat itu, ia tengah menjalani lembur di area produksi kayu pelet. Ketika sedang bekerja, Adzan menginjak tumpukan serbuk kayu yang ternyata masih menyimpan bara di bagian bawah.
Api kemudian langsung menyambar tubuhnya.
“Begitu terinjak, langsung terbakar. Kami menyelamatkan diri sendiri karena badan sudah penuh api,” kata Adzan saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, Adzan mengalami luka bakar berat di sejumlah bagian tubuh.
Ia harus menjalani perawatan medis, termasuk operasi dan pencangkokan kulit. Adzan sempat menjalani perawatan sekitar satu bulan di RS Mesra Pekanbaru sebelum kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman.
Sementara itu, Lindawati yang saat kejadian bekerja di Jambi baru menerima kabar mengenai kecelakaan yang dialami putranya setelah peristiwa tersebut terjadi.
Ia kemudian langsung menyusul ke Riau untuk mendampingi Adzan menjalani perawatan.
Namun, proses pengobatan yang panjang ternyata bukan satu-satunya persoalan yang harus dihadapi keluarga tersebut.
Saat mengurus klaim kecelakaan kerja, Adzan mengaku mendapat tekanan untuk mengubah kronologi kejadian.
Menurut pengakuannya, ia diminta membuat keterangan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di rumah, bukan di lingkungan perusahaan.
“Saya terpaksa mengikuti perintah. Kronologinya dibuat seperti apa, kami tinggal menyalin,” ujarnya.
Adzan mengaku selama hampir dua tahun memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaannya.
Kondisi tersebut membuatnya berada dalam dilema. Di satu sisi, ia harus menanggung dampak kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen. Di sisi lain, ia mengaku takut memperjuangkan haknya karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Namun, setelah hampir dua tahun berlalu, Adzan mengaku tidak ingin lagi terus diam.
“Selama hampir dua tahun saya diam karena takut kehilangan pekerjaan. Tapi sekarang saya pasrah kalau memang harus dipecat. Tapi saya menuntut hak saya sebagai pekerja,” tegasnya.
Lindawati mengaku bingung harus mengadu kepada siapa untuk mendapatkan kejelasan mengenai persoalan yang dialami putranya.
Dengan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, biaya pengobatan dan perawatan Adzan dirasakan sangat memberatkan.
“Kami orang miskin, tidak tahu harus minta tolong pada siapa. Kami berharap ada yang mau membantu agar anak kami mendapatkan hak-haknya dan meluruskan kronologi kejadian sebenarnya,” kata Linda dengan suara bergetar.
Keluarga berharap ada pihak yang bersedia mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak Adzan sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Mereka berharap Adzan mendapatkan hak jaminan kecelakaan kerja, biaya pengobatan serta santunan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi keluarga, kejelasan mengenai kronologi kejadian juga menjadi hal penting. Mereka ingin peristiwa yang sebenarnya terjadi dapat disampaikan secara terang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Hampir dua tahun setelah kecelakaan itu, Adzan masih harus hidup dengan luka dan keterbatasan fisik yang membekas permanen.
Kini, ia bersama keluarganya hanya berharap ada kepastian mengenai hak-haknya sebagai pekerja serta penyelesaian yang adil atas persoalan yang mereka hadapi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Thaka Sukses Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Adzan dan keluarganya maupun mengenai dugaan perubahan kronologi kecelakaan yang disampaikan korban. (*)








