Ciduk Bandar Narkoba Di Desa Pejangki Inhu, Polsek Batang Cenaku Amankan 59 Gram Sabu

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Kerja sama apik antara Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Batang Cenaku Polres Indragiri Hulu membuahkan hasil signifikan, seorang pria bernama Andre alias Andre Aceh berhasil ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 59,07 gram di wilayah Desa Pejangki. Pada Senin (9/6/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WIB
Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto, bersama tim gabungan dari Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat pelaku berada di sebuah kebun di Jalan Lintas Selatan, langsung dilakukan penyergapan,” terang Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, Selasa (10/6/2025).
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng, satu unit handphone Merek Oppo, dan uang tunai Rp152.000.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Desa Aur Cina. Di lokasi itu, ditemukan:
-
5 bungkus sabu tambahan,
-
1 timbangan elektrik,
-
1 botol parfum laundry bekas (tempat penyimpanan sabu),
-
1 motor Yamaha N-Max bernopol BH 4702 QR,
-
dan 1 unit handphone tambahan.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini ia telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Aiptu Misran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi menyatakan keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen polisi dalam memberantas narkotika hingga ke pelosok desa.
“Sinergi internal kepolisian terbukti mampu menghadirkan rasa aman dan menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujarnya. (*)