Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2022–2023, Tokoh Masyarakat Darul Aman Datangi Inspektorat Bengkalis
Bengkalis, Terbilang.id - Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2023 di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Desa Darul Aman, Sumardiyono, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Senin (13/7/2026), untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikannya sejak Oktober 2023.
Kedatangan Sumardiyono dilakukan karena hingga kini belum ada kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis.
Menurut Sumardiyono, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dan ADD pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rosyid.
"Kami sudah melapor ke Inspektorat dan Polres. Memang sempat ada tim Tipikor turun ke desa, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan bagaimana tindak lanjutnya. Karena itu saya datang lagi untuk meminta kepastian," ujar Sumardiyono.
Ia memperkirakan nilai dugaan penyimpangan anggaran mencapai sekitar Rp300 juta. Dugaan tersebut muncul setelah masyarakat menilai sejumlah kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui Dana Desa dan ADD tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Beberapa pekerjaan yang dipersoalkan antara lain pembangunan Jalan Dusun III Teluk Tungku, jalan dermaga, Jalan Bins Gunying Dusun II, Jalan Famili Dusun II, Balai Dusun II, hingga pembangunan perpustakaan TPA Baitul Rahman.
"Sebagian pekerjaan tidak selesai, bahkan ada yang diduga fiktif. Masyarakat sampai sekarang mempertanyakan ke mana pertanggungjawaban anggaran tersebut," katanya.
Sumardiyono yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Darul Aman menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya pernah dibahas dalam forum musyawarah desa. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Inspektorat Bengkalis, Sumardiyono mengaku diterima oleh Inspektur Pembantu (Irban) I. Ia berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi semata, melainkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bengkalis membenarkan adanya kedatangan perwakilan masyarakat Desa Darul Aman yang mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Melalui Irban I, Hamdan, Inspektorat menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan meminta agar seluruh data maupun informasi pendukung kembali disampaikan secara tertulis agar proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih akurat.
"Tadi benar kita menerima masyarakat Darul Aman yang menyampaikan terkait pembangunan desa. Karena ini persoalan desa, biar ada akurasi, kita berharap dapat disampaikan secara tertulis, setelah itu bisa juga berkoordinasi dengan PMD dan pihak kecamatan," ujar Hamdan.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala Desa Darul Aman, Pramujo Rosyid, belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon seluler belum membuahkan hasil.
Perlu diketahui, dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan klaim dari pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Proses penanganan masih berada pada tahap tindak lanjut oleh instansi berwenang, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (*)








