Sempat Kabur Lima Bulan, Pencuri AC Kantor LAMR Kota Dumai Akhirnya Dibekuk Polisi

Sempat Kabur Lima Bulan, Pencuri AC Kantor LAMR Kota Dumai Akhirnya Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial MNS alias T (29)

Dumai, Terbilang.id - Pelarian seorang pria berinisial MNS alias T (29), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit pendingin ruangan (AC) di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Setelah sempat buron selama kurang lebih lima bulan, pelaku diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) di Kantor LAMR Kota Dumai yang berada di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh penjaga kantor, Muhammad Taufik. Saat melakukan pengecekan di area gedung, ia mendapati satu unit AC floor standing merek Panasonic telah tercabut dari tempat pemasangannya dan berada di depan pintu utama kantor.

"Mengetahui kejadian tersebut, Taufik langsung menghubungi Bendahara LAMR Kota Dumai, Zulkifli. Selanjutnya, kasus itu dilaporkan ke Polsek Dumai Timur pada Jumat (6/2/2026)," ujar AKP Zaini Waluyo, Jumat (10/7/2026).

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak LAMR Kota Dumai mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi MNS sebagai pelaku pencurian. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui telah melarikan diri sehingga proses pencarian berlangsung selama beberapa bulan.

Terobosan baru diperoleh pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan MNS di kawasan BTN Panorama, Kelurahan Jaya Mukti.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dumai Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga telah melengkapi alat bukti dengan memeriksa para saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, penyidik masih menyusun berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup AKP Zaini Waluyo. (*)