Berawal Laporan Netizen Medsos, Polres Inhu Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Tanjung Gading

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu seberat total 2,82 gram. Penangkapan ini berawal dari laporan warga melalui media sosial terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Taman Murni, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (12/8/2025), menjelaskan informasi tersebut diterima pada Senin (11/8) pukul 14.00 WIB. Kanit I Satresnarkoba Ipda Iksan Lutfi kemudian memimpin penyelidikan di lokasi.
Petugas menangkap Derianto alias Deri (45) pada Selasa (12/8) pukul 01.00 WIB di depan rumahnya. Dari saku celana, ditemukan 11 paket sabu dan uang tunai Rp550 ribu. Deri mengaku barang itu milik rekannya, Heri Budi Purnomo alias Heri Cakil (53).
Polisi langsung memburu Heri di Pasir Putih, Air Molek Satu. Dari rumahnya, disita satu ponsel dan uang tunai Rp700 ribu. Heri mengakui menitipkan sabu kepada Deri untuk diedarkan.
Penggeledahan lanjutan di rumah Deri mengungkap satu paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar. Total barang bukti yang diamankan adalah 12 paket sabu, dua ponsel, uang tunai Rp1,25 juta, dan pakaian yang digunakan saat bertransaksi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti demi memberantas narkoba di Inhu,” tegas Misran. (*)