Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton, RT 007 RW 002, Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan K (42).
Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang laki-laki,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu. Tujuh paket ditemukan di lantai rumah, sementara satu paket lainnya berada di dalam kamar. Total berat kotor barang bukti mencapai 1,80 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari pemeriksaan awal, AS diduga berperan sebagai bandar, sedangkan K membantu menjualkan sabu milik AS. Kepada penyidik, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JH yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Siak. Siapa pun yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak. (*)