Diduga Langgar Mekanisme Prosedural, SF Hariyanto Ingatkan Kabid SMA Disdik Riau Soal Disiplin Birokrasi
Pekanbaru, Terbilang.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan akan memberikan peringatan keras kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Riau, Nasrol Akmal, menyusul sejumlah kebijakan yang dinilai melampaui kewenangan jabatan dan tidak melalui mekanisme birokrasi yang semestinya.
Sikap tegas tersebut disampaikan SF Hariyanto merespons adanya kebijakan penempatan guru Seni Budaya di SMAN 3 Pekanbaru yang ditetapkan berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penetapan tersebut dinilai tidak melalui koordinasi dan hierarki kewenangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Itukan ada Sekda, ada saya. Itu salah, sudah menyalahi. Kewenangan dia apa, tupoksi dia apa. Nanti saya kasih peringatan,” tegas SF Hariyanto, Rabu (18/2/2026).
Selain penempatan guru, Kabid SMA juga disebut mengusulkan pelaksanaan kegiatan tryout UTBK-SNBT 2025 melalui surat tertanggal 17 Desember 2025 dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan Riau. Padahal, berdasarkan informasi internal, pengajuan tersebut disebut tidak diketahui oleh pimpinan dinas.
Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada adanya surat usulan permohonan bantuan pemerintah untuk program revitalisasi tahun 2026 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan. Surat tersebut dialamatkan kepada Dirjen PAUD Dikdasmen cq Direktorat SMA, serta ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan Riau.
Langkah tersebut dinilai menyalahi prosedur administrasi karena dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, sekaligus tidak sesuai dengan struktur kewenangan di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi Riau.
SF Hariyanto menegaskan, dalam sistem pemerintahan, setiap pejabat wajib bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta tidak diperkenankan mengambil alih kewenangan yang bukan menjadi tanggung jawabnya.
Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik harus mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan kepatuhan terhadap aturan serta hierarki jabatan.
“Kita ini bekerja ada aturan, ada mekanisme. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjut SF Hariyanto, berkomitmen menjaga disiplin birokrasi dan memastikan seluruh kebijakan yang diambil berjalan sesuai prosedur. Hal ini dilakukan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak melampaui kewenangan dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan. (*)


