Pura-pura Jadi Pembeli Narkoba, Bandar Sabu Di Suak Lanjut Tak Berkutik Diringkus Polres Siak
Siak, Terbilang.id - Aksi penyamaran aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Berpura-pura menjadi pembeli narkoba, tim Polres Siak berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Dalam penangkapan tersebut, tersangka tak melakukan perlawanan saat diringkus oleh petugas.
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba, Benny Afriandi Siregar, Senin (16/2/2026).
Tersangka berinisial RH (35), warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suak Lanjut RT 005 RW 002, Desa Suak Lanjut. Saat itu, RH berada di atas sebuah jembatan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ungkap AKP Benny.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 2,67 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Sementara itu, Kapolres Siak, Sepuh, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, baik pengguna maupun bandar. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Siak masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pemasok yang berstatus DPO.
“Kami terus bergerak untuk mengejar dan mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Benny.
Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Siak menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak. (*)


